Tindak Pidana
( 455 )Suap Pelayanan Publik Meningkat
Indeks Perilaku Antikorupsi 2021 mengindikasikan suap dalam pelayanan publik cenderung memburuk. Masih ada warga yang diminta membayar lebih dari ketentuan ketika mengakses layanan publik, baik secara sendiri maupun melalui perantara. Celah pungutan ini ditengarai muncul akibat melemahnya pengawasan sebagai dampak perubahan pola kerja saat pandemi Covid-19.
Badan Pusat Statistik (BPS), di Jakarta, Selasa (15/6/2021), meluncurkan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2021. Tahun ini, IPAK mencapai skor 3,88 dari skala 5. Semakin besar skor, masyarakat dianggap semakin antikorupsi. Indeks disusun berdasarkan survei pada dua dimensi, yakni persepsi dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku antikorupsi di keluarga, komunitas, dan publik. Survei melibatkan 10.000 responden pada Maret hingga April 2021. Skor pada dimensi persepsi masyarakat naik dari 3,68 pada 2020 menjadi 3,83 pada 2021. Adapun skor pada dimensi pengalaman turun dari 3,91 di 2020 menjadi 3,90.
Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, skor IPAK 2021 naik 0,04 dibandingkan 2020. Namun, capaian itu belum memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2021. ”Kita masih punya pekerjaan rumah karena di RPJMN, target IPAK 2021 adalah 4,03,” katanya. Menurut Suhariyanto, komponen yang menghambat pencapaian itu terkait dimensi pengalaman masyarakat yang turun. Hal ini terjadi karena masih ada warga dan pelaku usaha yang membayar suap atau diminta menyuap petugas saat mengakses layanan publik, baik saat mengurus sendiri maupun menggunakan perantara.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, sepanjang tahun 2021, Ombudsman menerima laporan dugaan malaadministrasi di beberapa sektor. Meski belum bisa merinci jumlahnya, ia menyimpulkan ada tren peningkatan laporan dari warga. Di sektor pendidikan, warga melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan peserta didik baru. Pada bidang kesehatan diduga terjadi pungli dalam program vaksinasi. Selain itu, pungli dilaporkan juga masih terjadi ketika warga mengurus izin usaha. Menurut Robert, untuk mengatasinya, integritas ASN harus dibangun. Selain itu, sistem pengawasan juga diperkuat, baik di internal oleh inspektorat maupun eksternal oleh Ombudsman.Pelaku Kebocoran Data BPJS Diidentifikasi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rusdi Hartono di Jakarta, Selasa (15/6/2021), mengatakan, pihaknya sudah menemukan profil penjual data pribadi penduduk yang diduga milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penjual data yang dimaksud merupakan pemilik akun Kotz yang memasarkan data pribadi penduduk di situs forum peretas Raid Forums. Polisi juga menemukan catatan aset kripto milik Kotz. Hingga kini, kata Rusdi, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sudah memeriksa 15 saksi yang berasal dari pihak BPJS Kesehatan, vendor penyedia layanan teknologi informasi di BPJS Kesehatan, serta Badan Siber dan Sandi Negara. ”Kami juga membuat permohonan izin khusus penyitaan server BPJS ke Pengadilan Negeri Surabaya karena servernya ada di Surabaya,” katanya.
Kejaksaan Geledah Kantor Dinas ESDM Sultra
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengusut dugaan korupsi perizinan perusahaan tambang. Pada Senin (14/6/2021), kejaksaan menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra di Kendari. Selain menyegel ruangan Kepala Bidang Minerba dan dua ruangan lainnya, tim juga menggeledah ruangan Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis. ”Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait penggunaan IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutan) untuk PT Toshida yang memiliki izin di Kabupaten Kolaka hingga mereka melakukan aktivitas,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq di kantor Dinas ESDM Sultra. Sejumlah dokumen disita, di antaranya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen verifikasi, dan dokumen jaminan reklamasi.
KPK Tidak Akan Pandang Bulu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuktikan janji untuk mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, oleh Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial.
Pada Rabu (28/4/2021) sore hingga malam, penyidik KPK menggeledah ruang kerja politisi Partai Golkar itu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta. Penyidik KPK juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Azis di kawasan Jakarta Selatan.
Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi membenarkan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Azis dan rumah dinasnya. Bahkan, bukan hanya di dua lokasi itu, penyidik juga menggeledah rumah pribadi Azis yang juga berada di Jakarta Selatan.
Selain kasus dugaan suap penyidik KPK itu, KPK juga terus mendalami kasus dugaan suap dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. Pada Rabu, KPK memeriksa bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, berharap KPK tidak hanya memburu konsultan dan oknum pegawai pajak dalam kasus itu. KPK perlu pula menindak korporasi yang memerintahkan konsultan menyuap pegawai pajak.
Batalkan Baby Lobster Rp 8 Miliar
Paket berisi 80.000 baby lobster tujuan Surabaya-Batam gagal terkirim. Petugas berhasil mengendus, paket ilegal senilai Rp.8 miliar itu sesudah mengawasan area kargo Bandara Juanda.
Petugas mendapatkan dua kotak sterofoam berisikan plastik. Setelah dicek, masing-masing ada 1.000 baby lobster. Totalnya 80 plastik beriri benih lobster jenis pasir dengan nilai Rp 8 miliar. Rencananya, hendak berangkat ke Batam pukul 12.30 WIB.
Untuk mengelabuhi petugas, paket itu dalam Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 888-43714650 tertulls pemberitahuan sebagai General Cargo_Garment_Elektronik_Textile Doc Paket. Tapi, faktanya berisi baby lobster.
Petugas masih terus melakukan pengembangan, termasuk bekerjasama dan bersinergi dengan komunitas Bandar Udara Juanda, yakni Bea dan Cukai Juanda, BKIPM Surabaya I, Lanudal Juanda serta PT Angkasa PuraI
Suap Rp 25,7 Miliar untuk Percepatan Izin
Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa telah menerima suap dari para eksportir benih lobster hingga Rp 25,7 miliar. Suap diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya lobster dan ekspor benih bening lobster.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Ferdinand Worotikan, mengatakan, Edhy diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah 77.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,127 miliar dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Edhy juga diduga menerima uang dari Suharjito dan para eksportir benih bening lobster (BBL) lainnya Rp 24,625 miliar
Edhy disebutkan menggunakan uang yang diterimanya untuk pembelian tanah, sewa apartemen, membeli 17 unit sepeda jenis road bike, mobil, jam tangan, balik nama 27 bidang tanah, dan ditransfer ke sejumlah nama. Selain itu, juga digunakan Edhy untuk dibelanjakan bersama Iis saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat, 17-24 November 2020, sebesar Rp 833,4 juta.
Di berkas dakwaan disebutkan pula adanya kewajiban bagi para eksportir BBL menyetor uang untuk bank garansi sebesar Rp 1.000 per ekor BBL. Padahal, Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk ekspor BBL. Total uang yang telah terkumpul untuk bank garansi tersebut mencapai Rp 52,319 miliar.
Dua Pukulan Bagi Pemberantasan Korupsi
Gerakan pemberantasan korupsi di Tanah Air mengalami dua pukulan pada saat hampir bersamaan. Di satu sisi, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan ada pegawai KPK yang mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas. Di sisi lain, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali pengacara Lucas dalam perkara merintangi penyidikan yang dilakukan KPK.
Kemarin, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengatakan, MA membenarkan kekeliruan dalam putusan kasasi karena pengacara Lucas tidak cukup bukti menghalang-halangi KPK dalam mengejar Eddy Sindoro yang adalah mantan pejabat konglomerasi besar, terkait dengan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK ini melukai rasa keadilan masyarakat. Sementara itu, kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu, mengatakan, dengan dikabulkan PK tersebut, seharusnya Lucas dibebaskan. Namun, ia masih menunggu hasil putusannya.
Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat salah seorang pegawainya berinisal IGAS. Pemecatan terhadap pegawai tersebut terjadi setelah IGAS terbukti menggelapkan barang bukti kasus suap mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo berupa emas batangan seberat 1,9 kg emas.
Pegawai KPK inisial IGAS yang melakukan pencurian barang bukti merupakan salah satu anggota Satgas yang ditugaskan untuk menyimpan, mengelola, dan mengamankan barang bukti yang ada di KPK. Barang bukti itu sebagian digadaikan ke Pegadaian senilai Rp 900 juta untuk keperluan membayar utang, dan sebagian masih disimpan.
Kontraktor Andalan Sulsel Diperiksa Satu Per Satu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi Gubernur Susel nonaktif Nurdin Abdullah (NA). Satu per satu kontraktor yang bersentuhan dengan proyek di sulsel Hingga Rabu (24/3), sudah enam kontraktor diperiksa di Jakarta sebagai saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) NA.
Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, dari empat saksi yang diperiksa pada Rabu (24/3/2021), tiga wiraswata. Yang satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Bulukumba.
Pemeriksaan maraton para kontraktor itu untuk kebutuhan penyidikan dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun Anggaran 2020-2021.
Panin Tersangkut Kasus Suap Pajak
Kasus dugaan suap aparat Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (23/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat di Jakarta Pusat.
Penjelasan juru bicara KPK. Ali Fikri menyebut ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 atas bank dengan kode saham PNBN. Di kantor pusat Bank Panin, tim penyidik mengamankan dokumen dan barang elektronik.
Bank Panin adalah salah satu perusahaan yang diduga memberikan hadiah atau janji hadiah kepada aparat pajak yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Ketiga perusahaan yang diduga menyuap pajak hingga Rp 50 miliar secara bertahap itu adalah PT Johlin Baratama, Bank Panin dan Gunung Madu Plantion, perusahaan gula milik keluarga Cendana.
Pilihan Editor
-
Harga Batu Bara Acuan, Rekor Emas Hitam Terhenti
09 Dec 2021 -
Visa Luncurkan Layanan Konsultasi Kripto
09 Dec 2021 -
UE Ingin Bentuk Kekuatan Dagang Baru
09 Dec 2021 -
Mati Hidup Garuda
13 Dec 2021