Impor
( 650 )Penurunan Utilitas, Industri Tekstil Butuh Penyelematan
Pertumbuhan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) selalu di atas ekspornya dalam 10 tahun terakhir. Utilisasi tertekan, hanya sektor garmen yang bertahan. Laju penjualan domestik di bawah pertumbuhan konsumsi, serta pertumbuhan konsumsi diisi barang impor. Banjir impor tekstil menyebabkan utilisasi menurun dan pengurangan jumlah karyawan pabrik. Kasus gagal bayar Duniatex menjadi cerminan awal kondisi industri TPT saat ini. Selain itu, beberapa perusahaan tekstil telah mengakhiri kontrak tenaga kerja tidak tetap. Sekitar 35.000 tenaga kerja kontrak di industri TPT tidak diperpanjang. Sektor tekstil dan produk tekstil dinilai berpotensi defisit neraca perdagangan dalam 3 tahun mendatang. Presiden pun didesak turun tangan untuk menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil.
Peternak Rakyat Tolak Rencana Impor Ayam dari Brasil
Kekalahan Indonesia dalam sengketa impor ayam dengan Brasil di WTO membuat gelisah para peternak ayam. Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) meminta pemerintah untuk tidak melakukan impor daging ayam, terutama dari Brasil. Terlebih, saat ini produksi ayam dalam negeri berlebih. Impor juga berpotensi membuat produk ayam nasional tidak bisa bersaing.
Tepung Terigu, Konsumsi Lesu, Impor Justru Melonjak
Impor tepung terigu Indonesia terus naik, meskipun tren permintaan kebutuhan konsumsi cenderung melambat sepanjang paruh pertama tahun ini. Peningkatan komoditas tepung terigu berasal dari produsen pakan ternak, khususnya industri pakan ternak air atau aquafeed terutama untuk komoditas udang. Perusahaan produsen pakan ternak mengimpor tepung terigu disebabkan oleh perbedaan jenis tepung terigu yang diproduksi dalam negeri dengan tepun terigu yang digunakan untuk pakan ternak.
Bahan Baku Pakan Ternak, Waspada Impor Jagung
Pelaku usaha pakan ternak memprediksi pasokan jagung sebagai bahan baku pakan ternak tahun ini kembali defisit sehingga impor lagi-lagi tak bisa dihindari. Tanpa adanya substitusi kebutuhan jagung dengan gandum untuk pakan ternak, Indonesia berpotensi mengimpor 2,5 juta ton hingga 3 juta ton jagung per tahun. Saat ini stok jagung masih melimpah, akan tetapi dalam 3 bulan ke depan adanya kemungkinan stok di gudang pabrik-pabrik pakan ternak habis dan kondisi cuaca yang kering berpotensi menekan produksi jagung.
Arcandra: B30 Mampu Menekan Impor BBM
Kementerian
ESDM tengah mengurangi impor BBM. Salah satunya melalui program pemanfaatan
campuran biodiesel 30% atau B30. Wakil Menteri ESDM optimistis impor BBM bisa
berkurang dengan meningkatnya pemanfaatan B30. Saat ini, program B20 sudah
mencapai 6 juta kiloliter fatty acid methyl esters (FAME) per tahun atau menghemat hingga US$ 3 miliar. Untuk itu,
perlu usaha terus menerus untuk mengurangi
impor BBM.
Pedagang Impor Kain, Produsen Tekstil Terhimpit
Niat
Presiden Jokowi agar industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bisa berdaya
saing di pasar global nampaknya masih jauh dari harapan. Banyak regulasi
hingga banjir produk impor menghadang niat itu. Makin berat lantaran rantai
pasok (supply chain) hulu
hingga hilir tidak sinkron. Peningkatan pasar ekspor garmen tak dibarengi
dengan kinerja bahan baku industri yang memadai, terutama produk kain (fabrics). Akibatnya, impor kain
membengkak beberapa tahun terakhir.Tidak adanya harmonisasi kerja sama antar
industri TPT Indonesia mengakibatkan rantai pasok tidak berjalan.Celakanya,
industri hulu masih menerapkan antidumping serat poliester (PSF). Efeknya, kerugian
bukan hanya di industri antara (produsen benang dan kain) tapi juga berlanjut
ke industri hilir, yaitu produsen pakaian jadi dan produk jadi dari tekstil
lain. Kinerja buruk industri TPT ditengarai akibat dari Permendag Nomor
64/2017 tentang ketentuan impor TPT. Sebelum aturan tersebut terbit, produk
kain impor sudah membanjiri pasar dalam negeri. Sementara itu, Dirjen
Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian mengatakan,
masalah utama industri TPT adalah mesin produksi yang sudah usang dan perlu
revitalisasi. Mesin lama menjadikan kualitas kain yang dihasilkan jelek.
Penerapan Pajak dan Bea Masuk untuk Kendalikan Impor Dikaji
Pemerintah tengah menyiapkan skema aturan untuk memitigasi membajirnya produk impor yang ditransaksikan melalui pemesanan perdagangan secara online atau e-commerce. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya untuk menciptakan iklim usaha yang seimbang terkait barang lokal dan barang impor. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Tjahja Widayanti, mengatakan saat ini tengah dicari skema perpajakan atau melalui peraturan bea masuk untuk memitigasi maraknya barang impor yang dipesar secara online. Pasalnya, tren barang impor melalui e-commerce memiliki kecenderungan meningkat dan belum mampu dikontrol.
Industri TPT Masih Dibayangi Impor
Pelaku industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) menanggapi dingin rencana pemerintah mengucurkan insentif pengurangan pajak hingga 300%. Alasannya, produsen lebih memilih agar produknya bisa terserap dengan cara pemerintah mengurangi impor. Sebab, sekarang permintaan industri hilir TPT semakin menurun karena dibayangi impor yang semakin tinggi. Oleh karena itu, pengusaha lebih memilih pemerintah mengendalikan impor daripada menerbitkan aturan super deduction tax.
Pengkategorian Barang Mewah, Tarih PPh Impor Harus Dievaluasi
Langkah pemerintah memasukkan sejumlah barang modal sebagai barang mewwah yang dikenai pajak penghasilan tambahan dinilai berisiko mendatangkan masalah bagi industri domestik, sehingga harus dievaluasi. Waketum Kadin, Shinta W. Kamdani, dalam kebijakan penyesuaian tarif PPh impor pasal 22, cukup banyak komoditas yang rancu dlam pengkategoriannya sebagai barang mewah. Terdapat produk impor yang seharusnya kriteria barang modal, tetapi digolongkan jadi barang mewah, sehingga dikenai tarif PPh tinggi. Ketidaksinkronan kategori ini disebabkan oleh langkah pemerintah yang mengenakan tarif PPh impor berdasarkan kode harmonized system (HS). Kode HS tidak dapat menadi acuan suatu produk dikategorikan sebagai abrang mewah atau bukan barang mewah. Hal ini juga menjadi kendala bagi pengusaha untuk memperbarui mesin, sehingga cenderung membeli produk buatan China yang lebih murah. Kebijakan pengenaan PPh impor pasal 22 dirasa cukup tepat untuk barang konsumsi, tetapi tidak untuk bahan baku penolong dan modal, apalagi bahan baku penolong dan modal tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Sehingga pemerintah perlu merevisi daftar produk yang dikenai PPh impor tambahan.
Evaluasi Kebijakan Pengendalian Impor, Barang Mewah Sulit Dibendung
Upaya pemerintah mengendalikan impor mulai membuahkan hasil, walaupun masih ada dua jenis produk yang masih sult dibendung, yaitu barang mewah dan kendaraan utuh. Strategi pengendalian impor itu dilakukan melalui penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor pasal 22 yang berlaku sejak 18 September 2018. Terdapat 1.147 barang yang dikenakan penyesuaian tarif PPh impor dengan cakupan tiga kategori. Dari sisi volume, impor komoditas yang diatur dalam ketentuan tersebut memang mengalami penurunan pada periode Januari-Mei 2019 secara tahunan. Namun, dari sisi nilai, masih terdapat kelompok komoditas yang mengalami kenaikan signifikan pada periode yang sama. Komoditas yang mengalami kenaikan impor signifikan yakni komoditas kategori I dan III. Komoditas kategori I diantaranya produk pakaian perempuan. Komoditas kategori III diantaranya barang mewah dan kendaraan utuh. Sekjen Kemendag, Karyanto Suprih, secara umum kebijakan penyesuaian PPh impor produk tertentu cukup efektif mengendalikan impor. Menurut Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kasan Muhri, permintaan impor dapat bersifat elastis dan bisa juga inelastis. Impor terhadap barang mewah cenderung inelastis. Bagi konsumen yang terbiasa menggunakan barang mewah termasuk dari impor, kebijakan PPh impor tidak banyak berpengaruh. Sekjen Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia, kenaikan nilai impor barang mewah terjadi lantaran kelompok masyarakat menengah ke atas tidak mengalami tekanan daya beli. Hal senada juga disampaikan oleh ekonom Indef, Bhima Yudhistira. Sedangkan Wakil Ketua Kadin, Benny Soetrisno, kebijakan penyesuaian PPh impor Pasal 22 sejatinya tidak terlalu berpengaruh mengendalikan impor.
Pilihan Editor
-
Ekspor Perikanan Ditarget Naik 15,31 persen
24 Mar 2021 -
Kirim 20 Ribu Liter Reduktan ke Malaysia
19 Mar 2021 -
RI akan Produksi Pupuk di Nigeria
19 Mar 2021 -
Pemerintah Teken Kontrak Jargas Rp 604,92 Milyar
18 Mar 2021