;
Tags

Impor

( 650 )

Polemik Bawang Bisa Picu Inflasi

budi6271 09 Apr 2019 Kontan

Kebijakan Kemdag membatalkan impor bawang putih bisa menyulut inflasi April 2019. Harga bawang putih di sejumlah kota terus naik. Pertengahan Maret 2019, pemerintah berencana mengimpor 100.000 ton bawang putih melalui Bulog.  Meski begitu, Mendag belum ingin mengeluarkan izin impor.

Tekan Impor, Bea Masuk Anti Dumping Bisa Kontraproduktif

budi6271 26 Mar 2019 Kontan

Kemkeu memperpanjang beleid pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas sejumlah produk impor besi dan baja lewat sejumlah aturan. Pertama, PMK 24/2019 untuk menekan praktik dumping produk H section dan I section dari China. Kedua, PMK 25/2019 tentang pengenaan BMAD produk impor canai lantaian dari besi atau baja bukuan paduan dari Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Hanya saja, Ekonom UI, Fithra Faisal menilai, pengenaan BMAD kontraproduktif bagi industri. Pasalnya, BMAD tidak hanya mengerem masuknya produk baja dari negara-negara yang sudah ada dalam list,tapi juga dari negara-negara lain. Akibatnya, berpotensi meningkatkan biaya produksi, khususnya manufaktur.

Harga Naik, Bulog Impor Bawang Putih

budi6271 19 Mar 2019 Kontan

Pemerintah menugaskan Bulog mengimpor bawang putih 100.000 ton untuk menstabilkan harga. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi bidang pangan di Menko Perekonomian, Senin (18/3). Impor ini diharapkan bisa menekan harga bawang putih di kisaran Rp 25.000/kg yang saat ini mencapai Rp 40.000-Rp 45.000. Langkah ini juga untuk mengantisipasi permintaan jelang Ramadhan dan Lebaran 2019. Selain bawang putih, harga bahan pokok mulai meningkat.

Indonesia Kebanjiran Produk Tekstil Impor

budi6271 18 Mar 2019 Kontan
Serbuan bahan baku tekstil dan produk tekstil (TPT) impor masih membayangi para produsen tekstil lokal, lantaran produk impor dijual 20% lebih murah. Harga murah tersebut tidak terlepas dari ongkos produksi yang murah, khususnya harga gas di China. Dengan demikian, produksi mereka menjadi berlebih. Saat ini porsi produk kain impor sudah mencapai 45% dari kebutuhan lokal. Dengan kondisi tersebut, para pelaku industri lokal meminta Pusat Logistik Berikat (PLB) tidak membuka seluruh impor barang tekstil.
Nah, menghadapi momentum Lebaran, biasanya produksi garmen meningkat. Namun, sudah tiga tahun ini momentum leabran tidak berdampak signifikan terhadap industri dalam negeri. Hal ini karena pasar dibanjiri pakaian dan kain impor. Para pebisnis meminta kebijakan impor bahan baku dievaluasi kembali. Pemerintah juga segera membenahi penyebaran industri tekstil yang diharapkan terintegrasi di dalam negeri.

Kadin Minta Pemerintah Naikkan Bea Masuk Teh

leoputra 15 Mar 2019 Investor Daily
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia minta pemerintah menaikkan tarif Bea Masuk (BM) untuk komoditas the. Langkah tersebut diperlukan guna membendung arus the impor yang menggerogoti ceruk pasar the lokal. Saat ini Indonesia hanya mengenakan tarif BM 20% atas impor teh baik untuk bulk tea maupun package tea dan tarif BM 0% untuk teh dari negara ASEAN. Padahal terdapat ruang pengenaan tarif BM hingga 40% sesuai aturan WTO.

Tindak Lanjut Laporan BPK, Impor Pangan Semrawut

tuankacan 14 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Permasalahan tata kelola impor pangan di Indonesia yang tidak kunjung tuntas hingga saat ini mengindikasikan adanya kesemrawutan yang terjadi di sektor tersebut. Salah satu pemicu kondisi ini adalah kurangnya harmonisasi antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan kementerian lainnya. Hal itu terlihat dari laporan BPK yang mengungkapkan bahwa sejak 2014-2018, otoritas perdagangan masih belum menuntaskan 19 rekomendasi dari lembaga itu. BPK menilai Kemendag belum efektif memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga memengaruhi proses impor sejumlah komoditas, seperti beras, gula, garam, sapi, dan daging sapi. Ekonom Core Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan temuan BPK tersebut menegaskan bahwa Indonesia memiliki kekurangan dalam tata kelola impor pangan, terutama terkait dengan pemantauan aktivitas impor. Hal itu bermula dari persoalan tidak adanya data tunggal mengenai produksi dan konsumsi pangan yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah dan publik. Alhasil, penerbitan persetujuan impor tidak berdasarkan data produksi dan kebutuhan domestik. Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Khudori, mengatakan laporan BPK itu mencerminkan bahwa tata kelola impor Kemendag belum kunjung diperbaiki. Kemendag juga tidak memiliki sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh kegiatan impor yang dilakukan kementerian dan lembaga. Kendati telah memiliki portal INATRADE, Kemendag tidak memiliki sistem yang mampu mengawasi aktivitas impor, terutama pangan yang dilakukan oleh importir.

Dampak CEPA RI-Australia, Sapi Impor Bakal Marak

tuankacan 08 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Kendati Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) belum diratifikasi, pelaku bisnis persapian domestik tampaknya harus siap digempur komoditas impor. Dalam perjanjian ekonomi komprehensif tersebut, kedua negara sepakat untuk memasukkan komoditas sapi dan produk turunannya untuk dikerjasamakan. Australia akan menikmati bebas be amasuk untuk produk sapi bakalan jantan setelah ratifikasi. Negeri Kanguru akan diperbolehkan mengekspor 575.000 ekor sapi bakalan selama 5 tahun pertama pascaratifikasi dengan bea masuk 0%. pada tahun keenamdan selanjutnya, volumenya naik menjadi 700.000 ekor. Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia, Teguh Boediyana menilai perjanjian itu justru menjadi lonceng kematian bagi peternak lokal, karena daging sapi yang dihasilkan petani dalam negeri tidak akan dapat bersaing. Bila asumsi harga daging sapi akan lebih terjangkau dan bisa jadi malah anjlok, peternak tidak lagi berminta memelihara sapi. Ekonom Indef, Rusli Abdullah berpendapat pemerintah harus mengimbangi perjanjian dengan Australia dengan membuat peta jalan industri peternakan nasional agar tidak terjebak sebagai pasar impor belaka.

Menkeu akan Investigasi Pajak Buku Impor Pameran BBW

leoputra 06 Mar 2019 Investor Daily
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan akan menginvestigasi mengenai kewajiban pajak dan bea masuk dari seluruh buku-buku impor yang dijual di pameran Big Bad Wolf 2019. Senada dengan Menkeu, Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan akan segera memeriksa ketentuan bea masuk buku-buku Big Bad Wolf 2019. Sebagai gambaran, kewajiban bea masuk untuk buku impor bisa saja mendapat pembebasan jika buku tersebut adalah buku ilmu pengetahuan, buku pelajaran, kitab suci, dan buku pelajaran agama sesuai Surat Edaran Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2013. Namun perlu diteliti lebih lanjut mengenai pajak dan bea masuk buku yang termasuk dalam kategorii fiksi seperti novel.

6.474 Barang RI Bebas Bea Masuk Ke Australia

leoputra 05 Mar 2019 Investor Daily
Setelah sembilan tahun perundingan, Indonesia dan Australia akhirnya menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif atau Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Dengan penandatanganan itu, 6.747 pos tarif barang asal Indonesia akan dibebaskanbea masuknya ke Australia. Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Australia, Simon Birmingham, disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (4/3/2019). Dalam kesepakatan tersebut, tarif barang dari Indonesia ke Australia dibebaskan 100% untuk 6.474 pos tarif sementara tarif barang dari Australia ke Indonesia dibebaskan sebesar 94%.

Belanja Daring, Prospek Cerah Setoran Bea Masuk

tuankacan 26 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Minat belanja online masyarakat yang sangat tinggi mulai berimbas pada kinerja penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impr (PDRI) dari barang kiriman. Pasalnya barang yang dibeli melalui platform marketplace sebagian besar didatangkan langsung dari luar negeri. DJBC mencatat realisasi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dari barang kiriman sampai dengan 10 Februari 2019 tercatat mencapai RP127,17 miliar. Dengan tren belanja online saat ini, potensi penerimaan dari bea masuk dan PDRI cukup tinggi. Perbaikan penerimaan ini juga merupakan implikasi dari kebijakan baru yaitu PMK-112/PMK.04/2018. Ada dua isu pelaksanaan kebijakan itu. Pertama, mengatur mengenai deminimis value yang diturunkan dari US$100 menjadi US$75. Hal ini untuk menciptakan kesetaraan antara bisnis e-commerce dan konvensional. Kedua, praktik kecurangan splitting dapat ditekan. Barang-barang yang sebelumnya tidak dikenakan bea masuk, bisa dideteksi dan memenuhi kewajiban baik dari aspek kepabeanan maupun pajak.