;
Tags

Impor

( 650 )

Ironi di Lumbung Padi

budi6271 18 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Data Kementerian Pertanian menunjukkan produksi jagung nasional naik tajam dari 19 juta ton (2014) menjadi 30 juta ton (2018). Sementara itu, konsumsi menurun drastis dari 18,3 juta ton menjadi 15,5 juta ton/tahun. Dengan kondisi seperti itu, boleh dipastikan Indonesia sudah swasembada jagung. Namun, model swasembada di negeri ini terbilang ironis. Mengapa?
Realisasi produksi lebih besar dua kali lipat dari konsumsi tetapi harganya tetap tinggi. Padahal, negara penghasil lain seperti Argentina dan Brasil bisa menjual Rp 3.000 per kg. Jika harga jagung terus naik, akan berdampak pada kenaikan komoditas lainnya seperti daging ayam ras dan telur ayam. Tingginya harga jagung ditengarai karena faktor distribusi. Sebaran sentra produksi jagung, dan letak pabrik pakan ternak yang terpusat pada beberapa wilayah memicu tingginya biaya distribusi.
Guru Besar IPB Dwi Andreas Santosa beranggapan Indonesia sudah masuk perangkap impor. Penurunan impor jagung memicu kenaikan harga gandum sebagai bahan substitusi. Efek dominonya berimbas pada harga pakan, yang akhirnya mendorong naiknya harga telur dan daging ayam. Dwi mengusulkan agar upaya peningkatan produksi

[Opini] Menyoal Aturan Mengenai Asuransi Ekspor Impor

budi6271 18 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Oleh: Kapler Marpaung (Dosen Magister Manajemen FEB UGM)

Kebijakan pemerintah melalui Permendag Nomor 82/2017 terkait aturan asuransi atas ekspor impor patut dihargai. Aturan tersebut memberikan peluang usaha dan melindungi pelaku usaha dalam negeri, terutama jasa keuangan subsektor asuransi. Peluang pertumbuhan industri perasuransian nasional masih terbuka luas apabila didukung oleh kebijakan melalui perundangan atau legislatif. Dengan catatan harus tetap menjaga persaingan sehat dan tidak menciptakan pasar monopoli atau oligopoli.
Namun, sangat disayangkan karena Kemdag menerbitkan lagi Permendag Nomor 80/2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82/2017. Permendag Nomor 80/2018 memuat beberapa perubahan. Pertama, mengubah definisi perusahaan asuransi hanya terbatas pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Syariah. Kedua, penegasan bahwa perusahaan perasuransian adalah perusahaan asuransi nasional atau konsorsium asuransi nasional. Ketiga, menghapus seluruh isi pasal 4 sehingga ketentuan menutup asuransi wajib kepada perusahaan perasuransian nasional menjadi tidak ada.
Beberapa ketentuan teknis yang diatur antara lain modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. Dasar yang dipakai Kemdag ini kurang tepat. Dalam menilai sehat tidaknya suatu perusahaan asuransi nasional, parameter utamanya sebenarnya ekuitas atau modal itu sendiri. Salah satu indikator yang digunakan OJK dalam menilai kesehatan perusahaan asuransi adalah apabila memiliki ekuitas minimal Rp 100 miliar.
Ada beberapa masukan terkait Permendag tersebut. Pertama, persyaratan modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar diganti menjadi ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar. Kedua, perlu melibatkan peran pialang asuransi. Ketiga, perlu dibentuk konsorsium perusahaan asuransi nasional dengan persyaratan ekuitas minimal Rp 100 miliar.

Dugaan Kartel, KKP: Ada Kebocoran Garam Industri

tuankacan 14 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Peruntukan garam industri impor ditenggarai telah disalahgunakan oleh salah satu perusahaan yang menjadi terlapor dugaan praktik kartel dalam impor dan perdagangan garam industri aneka pangan. KPPU sebelumnya menyatakan bahwa sebanyak tujuh perusahaan diduga melakukan praktik kartel dalam impor dan perdagangan garam industri aneka pangan shingga mendongkrrak harga jual. Adapun, ketujuh perusahaan yang merupakan importir garam industri aneka pangan pada 2015 itu meliputi PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP), dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Ketegangan Perdagangan Bilateral, RI ‘Mengalah’ pada Tuntutan Filipina

tuankacan 07 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Indonesia menindaklanjuti ancaman restriksi dagang dari Filipina dengan berjanji membuka keran impor yang lebih besar untuk produk hortikultura dari negara beribu kota Manila itu. Pemerintah Filipina sebelumnya merasa keberatan dengan kebijakan Indonesia terkait dengan pembatasan impor bawang merah, dan regulasi-regulasi kesehatan yang dianggap menghambat penjualan tembakau Filipina di pasar Nusantara. Sebagai balasan, negara yang dipimpin Presiden Rodrigo Duterte itu meretaliasi dengan menerapkan special safeguards (SSG) terhadap produk kopi instan dan berencana mengenakan tarif masuk serta pembatasan impor crude palm oil/CPO dari Indonesia. Indonesia mengalami kerugian akibat pengenaan SSG tersebut, yaitu sekitar Rp225 miliar sejak Agustus 2018. Namun, Indonesia masih meraup surplus sekitar US$7 miliar dalam neraca perdagangan bilateral dengan Filipina pada 2018. Namun, dengan catatan, Indonesia juga tetap minta mereka mencabut SSG terhadap produk kopi instan Indonesia. Saat ini otoritas perdagangan tengah mengidentifikasi beberapa jenis produk hortikultura Filipina yang dapat ditingkatkan impornya oleh Indonesia. Misalnya, pisang cavendish dan bawang bombay. Otoritas perdagangan mendapat arahan untuk lebih ‘menghibur’ Filipina, sehingga ketimpangan neraca perdagangan itu menipis. Namun, pemerintah harus berhati-hati dalam membuka akses komoditas hortikultura dari Filipina. Pasalnya, Indonesia memiliki produksi pisang cavendish yang juga cukup besar untuk kebutuhan domestik.

Mengalap Bea dari Dunia Maya

budi6271 29 Jan 2019 Tabloid Kontan
Perkembangan e-commerce yang pesat membawa berkah bagi penerimaan negara. Pemerintah membuat aturan baru untuk mendongkrak pemasukan. Ketentuan dimaksud adalah PMK 210/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dengan beleid ini, pemerintah bakal mempermudah impor barang melalui platform pasar elektronik (marketplace) yang telah terdaftar di Ditjen Bea dan Cukai.
Penyedia marketplace wajib menggunakan skema (DDP). Maksudnya, memasukkan bea masuk dan pajak impor dalam harga yang tercantum dalam platform mereka. Syaratnya, nilai impor barang tersebut sebesar US$ 1.500 ke bawah. Dengan demikian, semua biaya dan risiko yang timbul dalam proses penyerahan barang impor akan menjadi beban penyedia platform. Sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan ini, Ditjen Bea Cukai akan membekukan persetujuan penyedia platform.
Aturan lain yang akan mendorong penerimaan negara adalah PMK 112/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Berdasarkan beleid tersebut, impor barang kiriman e-commerce dengan nilai di atas US$ 75 terkena bea masuk sebesar 7,5% dari harga barang. Importir juga akan kena PPN impor. Ambang batas US$ 75 berlaku untuk setiap paket per pengiriman dalam satu hari, dengan sistem akumulasi. Hal ini diterapkan sebagai bentuk anti-splitting untuk mencegah pelaku e-commerce mengakali aturan bea masuk.

Importir Gula Terbesar Sejagad

budi6271 28 Jan 2019 Tabloid Kontan
Isu impor bahan pangan kembali mencuat. Adalah Faisal Basri yang mengungkap fakta, bahwa Indonesia saat ini menjadi importir gula mentah (raw sugar) terbesar di dunia. Pernyataan ini berangkat dari data Statista, portal statistik yang berbasis di Hamburg, Jerman. Indonesia menyalip China dan AS di posisi kedua dan ketiga.
Data tersebut sejalan dengan data BPS. BPS mencatat impor gula mentah dalam lima tahun terakhir terus menanjak. Dari hanya 2,96 juta ton pada 2014 menjadi 5,03 juta ton pada 2018. Untuk 2019, pemerintah baru mematok kuota impor 2,8 juta ton.
Sementara itu, produksi dalam negeri pada 2018 mulai meningkat menjadi 2,17 juta ton atau naik tipis 2,5% dari tahun 2017. Tapi, angka ini masih di bawah target Kementerian Pertanian 2,2 juta ton.

Kenaikan Pajak Efektif Kurangi Impor Konsumsi

budi6271 22 Jan 2019 Kontan
Lonjakan impor sepanjang 2018 menjadikan neraca perdagangan defisit terbesar sepanjang sejarah. Upaya pemerintah mengerem impor dengan menaikkan tarif PPh Pasal 22 impor membuahkan hasil. Impor untuk 1.147 jenis barang konsumsi berkurang.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF menyatakan penyebab utama defisit dagang adalah impor migas. Salah satu upaya menekan impor migas dengan mengoptimalkan penggunaan biodiesel B20. Selain itu kewajiban TKDN dapat mengurangi laju impor.

Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Bakal Diperlonggar

budi6271 19 Jan 2019 Kontan
Kemkeu akan merelaksasi kenaikan tarif PPh Pasal 22 impor atas 1.147 barang konsumsi. Kebijakan ini diambil lantara kenaikan tarif sebelumnya memberatkan pengusaha yang memproduksi barang konsumsi untuk diekspor kembali. Ini menghambat daya saing Indonesia, khususnya pengusaha di Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Rencananya relaksasi ini hanya berlaku untuk pengusaha yang mengimpor untuk tujuan diekspor kembali.

Impor Migas Biang Kerok Defisit Neraca Perdagangan

budi6271 16 Jan 2019 Kontan

BPS mencatat defisit neraca perdagangan 2018 sebesar US$ 8,57 miliar terbesar sepanjang sejarah RI. Biang kerok defisit neraca perdagangan adalah defisit neraca perdagangan migas yang mencapai US$ 12,4 miliar. Di sisi lain, laju ekspor sepanjang 2018 tak mampu menutup meskipun ekspor non migas naik 6%. Apalagi, pertumbuhan impor non migas naik 19,7%.

Menko Perekonomian mengatakan pemerintah masih kesulitan untuk menekan impor migas. Untuk menekan laju impor migas, ia berharap pada kebijakan B20. Apalagi pemerintah memperluas mandatori pencampuran menjadi 30%. Kebijakan pemerintah menaikkan PPh Pasal 22 impor atas 1.147 barang juga belum membuahkan hasil.

Darmin mengklaim, kenaikan impor menandakan perekonomian Indonesia tumbuh. Meski begitu, pemerintah tidak akan tinggal diam membiarkan defisit neraca perdagangan.

Data Ekspor Diintegrasikan

tuankacan 08 Jan 2019 Kompas Ekonomi
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia mengintegrasikan data dan informasi devisa terkait ekspor dan impor. Integrasi ditempuh untuk mengoptimalkan pemberian insentif pajak sehingga devisa hasil ekspor bisa bertahan lama di dalam negeri. Alur dokumen, barang, dan uang pun termonitor. PPATK juga menambahkan, bahwa integrasi ini bisa dimanfaatkan untuk melacak kejahatan perpajakan yang belakangan marak terkait pencucian uang.