;
Tags

Energi

( 489 )

Regulasi Baru: Pengecer LPG 3 Kg Wajib Terdaftar OSS

HR1 01 Feb 2025 Kontan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan para pengecer LPG bersubsidi 3 Kg mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025 dan bertujuan untuk menata distribusi, menghindari kelebihan pasokan, serta memastikan harga tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, kebijakan ini akan menjadikan pengecer sebagai pangkalan resmi sehingga distribusi lebih efisien dan tepat sasaran. Ia menekankan bahwa sistem ini akan membantu mencegah oversupply dan penggunaan yang tidak tepat. Setiap pengecer harus mendaftar secara daring untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum bergabung dengan jaringan resmi Pertamina.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memastikan bahwa harga LPG 3 Kg di pangkalan resmi tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah. Jika ditemukan harga lebih tinggi, kemungkinan LPG dibeli dari pengecer yang belum terdaftar.

Untuk menjamin ketersediaan dan kualitas LPG, Pertamina Patra Niaga telah memiliki 259.226 pangkalan di seluruh Indonesia dan terus memperluas jaringan dengan program One Village One Outlet (OVOO). Dengan kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk membeli LPG hanya dari pangkalan resmi yang memiliki papan nama serta harga sesuai HET guna mendapatkan kualitas LPG yang lebih terjamin.

AS Mundur, Masa Depan Proyek Hijau Suram?

HR1 31 Jan 2025 Kontan (H)
Program pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia menghadapi tantangan besar setelah Amerika Serikat (AS) menarik diri dari Paris Climate Agreement per 27 Januari 2026. Keputusan ini memicu ketidakpastian terhadap pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP), yang sebelumnya diinisiasi AS dan Jepang dengan total nilai US$ 20 miliar (Rp 310 triliun).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keluarnya AS berpotensi menghambat pendanaan proyek EBT di Indonesia. Bahkan, meskipun AS masih tergabung dalam JETP, realisasi pendanaan yang diterima Indonesia baru US$ 500 juta, jauh dari kebutuhan yang diproyeksikan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, yaitu Rp 1.100 triliun.

Namun, Kepala Sekretariat JETP Indonesia, Paul Butar-butar, menyatakan bahwa Jerman dan Jepang telah sepakat menggantikan AS sebagai pemimpin proyek pendanaan. Selain itu, janji pendanaan AS sebesar US$ 1 miliar tetap berlaku melalui Bank Dunia, yang masih bisa dimanfaatkan Indonesia untuk proyek transisi energi.

Paul juga mengungkapkan bahwa JETP Indonesia saat ini tengah menyelesaikan pendanaan dari U.S. International Development Finance Corporation (DFC) sebesar US$ 126 juta untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ijen. Dengan perkembangan ini, diharapkan proyek transisi energi tetap berjalan meskipun AS telah mundur dari komitmen iklim global.

Target EBT Dalam Bauran Energi

KT1 25 Jan 2025 Investor Daily (H)
DPR menyetujui Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060. Dalam  RUKN antara lain disebutkan  target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 82% pada tahun 2060, melebihi target Komite Ekonomi Nasional (KEN) sebesar 78%. Target tersebut dalam satuan MTOE (Milion Ton Oil Equivalent) yang juga mencakup energi  sektor industri dan transportasi. "Sementara itu, bauran energi dalam satuah TWh (terra watt hour), didukung oleh bauran energi pada Rancangan RUPTI PLN 2025-2034. Sampai dengan 2030 target RUKN dan RUPTL sama. Selanjutnya bauran enegri PLM ditargetkan lebih tinggi dari RUKN," kata Wakil Menteri ESDM Yulio Tanjung. Persetujuan Wakil Rakyat diperlukan seiring dengan keputusan MG yang menegaskan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RUKN diperlukan pertimbangan dari DPR. (Yetede)

Ada Ide Perguruan Tinggi Kelola Tambang Mineral Logam

KT3 21 Jan 2025 Kompas
Selain organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan, perguruan tinggi juga diusulkan untuk mendapatkan hak pengelolaan tambang mineral logam. Hal itu dibahas dalam rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan dari Partai Gerindra, Senin (20/1/2025), di kompleks Senayan, Jakarta, yang berlangsung secara hibrida. Dalam rapat yang dihadiri sejumlah tim ahli tersebut, ada 11 poin yang menjadi topik pembahasan revisi ketiga UU No 4/2009 itu. Pada poin kelima dalam paparan rapat tertulis rencana prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi.

”Saya secara pribadi, masyarakat yang ada di dalam area pertambangan tidak lagi hanya terkena debu tambang akibat eksploitasi. Tetapi, (revisi) ini merupakan suatu peluang bagi masyarakat untuk melakukan usaha (penambangan) secara langsung. Ini adalah bentuk amanat dari Pasal 33 UUD 1945,” kata Bob. Dalam paparan yang dibacakan tim ahli dalam rapat tersebut, prioritas pemberian WIUP kepada perguruan tinggi disematkan dalam Pasal 51A. Dalam Ayat (1) pasal tersebut tertulis WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Di ayat berikutnya, pertimbangan pemberian WIUP tersebut adalah akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B. Seusai paparan, anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syarif Muhammad, menyampaikan, ada sejumlah catatan kritis dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 4/2009 tersebut.

Menurut dia, ada cacat formal dan cacat material dalam penyusunan perubahan kedua yang terjadi di masa pandemi Covid-19 tahun 2020. ”Pembahasannya dilakukan tertutup dan minim partisipasi masyarakat. Selain itu, naskah RUU tidak ada pengujian oleh publik dan tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” kata Syarif. Sementara itu, saat dihubungi, Senin, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan, proses penyusunan RUU ini bisa dibilang kilat dan tidak transparan. RUU ini juga muncul tiba-tiba dan tidak muncul dalam Program Legislasi Nasional 2025. Lagi-lagi, menurut dia, DPR dan pemerintah terkesan ugal-ugalan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. ”Khusus hak kelola bagi perguruan tinggi, perguruan tinggi seharusnya fokus pada penyiapan sumber daya manusia untuk hilirisasi tambang, bukan malah mengurusi eksploitasi tambang,” katanya. (Yoga)

Pengembangan Energi Terbarukan Kian Masif

KT1 14 Jan 2025 Investor Daily (H)

Pengembangan energi terbarukan kian masif seiring dengan dibentuknya Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas ini diberi kewenangan secara  cepat memutuskan permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala. Adapun bauran energi terbarukan hingga akhir 2024 baru mencapai 14%.  Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Beleid yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Januari 2025 itu juga memberi wewenang kepada satgas untuk mengindentifikasikan dan merekomondasikan proyek strategis guna mendapatkan pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan non bank dalam negeri.

Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) Surya  darma mengapresiasi langkah Prabowo membentuk Satgas Percepatan. Menurutnya pengembangan energi terbarukan kian masif dengan dibentuk satgas tersebut. "(Satgas) Sangat diperlukan yang bisa melakukan  terobosan jika ada kendala karena langsung bertanggung jawan kepada Presiden," kata Surya. Dengan wewenang yang diberikan kepada satgas, lanjut Surya, maka pengembangan energi terbarukan direncanakan dengan baik. Hal itu dimulai dengan kajian jenis energi, besaran kapasitas pembangkit, hingga jadwal operasi komersial. (Yetede)

KPPU: Indeks Persaiangan Usaha Sektor ESDM Lemah

KT1 10 Jan 2025 Tempo
 Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengatakan sektor energi dan sumber daya mineral, konstruksi, atau pengadaan air dan pengolahan sampah memperoleh skor terendah dalam Indeks Persaingan Usaha (IPU). Fenomena ini tercatat dalam hasil IPU yang dirilis Center for Economic Development Studies (CESD) Universitas Padjadjaran pada 7 Januari lalu. “Untuk itu KPPU akan terus meningkatkan monitoring, pemberian advokasi, dan jika diperlukan penegakan hukum atas sektor-sektor yang konsisten nilai IPUnya rendah, serta advokasi dan sosialisasi pada provinsi dengan nilai IPU rendah,” kata Asa dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, 10 Desember 2025. 

Hasil Survei Indeks Persaingan Usaha CEDS mengungkapkan bahwa nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) mengalami kenaikan sebesar 0,04 menjadi 4,95 poin pada 2024. Artinya tingkat persaingan usaha di Indonesia masih di kategori menuju tinggi dan hanya meningkat tipis dibandingkan tahun lalu, yakni dari angka 4,91 poin pada 2023. Sementara itu, sektor penyediaan akomodasi, makanan, minuman, perdagangan besar atau eceran, dan jasa keuangan serta asuransi ditemukan sebagai sektor dengan nilai IPU tertinggi. Indeks di beberapa sektor seperti energi, pertambangan, air dan pengelolaan sampah, serta konstruksi tidak berubah sebagai sektor dengan tingkat persaingan terendah. 

Provinsi DK Jakarta disimpulkan memiliki IPU tertinggi, sementara dua provinsi terujung Indonesia, Aceh dan Papua Barat tercatat sebagai provinsi dengan IPU terendah. Berdasarkan hasil tersebut, CEDS merekomendasikan KPPU untuk konsisten mengkaji dan intervensi melalui saran dan pertimbangan kepada pemerintah di sektor-sektor yang memiliki IPU rendah. Sekjen KPPU Charles Panji Blak-blakan soal Alasannya Ikut Seleksi Anggota BPK: Banyak Masalah Nonteknis “Ini telah sejalan dengan prioritas KPPU sejak awal tahun lalu, dan kembali akan menjadi fokus kami di tahun ini. Jika perlu, kami juga akan masuk ke sektor pengolahan sampah atau limbah,” kata Asa.  Selain itu, KPPU juga mencatat bahwa tekanan atas IPU 2024 berasal dimensi kinerja dan penawaran. Penyebabnya dapat berupa meningkatnya hambatan keluar masuk maupun potensi kartel dan persekongkolan. (Yetede)

Reformasi Subsidi Energi

KT3 02 Jan 2025 Kompas
Awal November 2024, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tancap gas membahas rencana membenahi salah satu masalah kronis dan menahun di Indonesia: subsidi energi yang tidak tepat sasaran. Pemerintah menyadari, jika tata kelola dibenahi, anggaran subsidi dan kompensasi energi dapat dialihkan pada program-program prioritas lain untuk pembangunan. Tim reformasi subsidi energi dibentuk dan diketuai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Rapat perdana tim digelar di kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (4/11/2024). Selain Bahlil, hadir, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

Rapat perdana belum menghasilkan keputusan apa pun, kecuali penegasan bahwa reformasi subsidi energi hanya akan menyasar pada bahan bakar minyak (BBM) dan listrik. Sementara penyaluran elpiji bersubsidi akan berjalan seperti biasa. Kepada wartawan, Bahlil menyebut timnya diberi waktu sepekan untuk menyampaikan formulasi reformasi subsidi energi kepada Presiden Prabowo. Namun, lantaran Presiden tengah melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, penyampaiannya bakal ditunda. Bahlil pun berjanji kepada wartawan akan menyampaikan bentuk baru subsidi energi jika sudah diputuskan oleh Presiden Prabowo. Ia juga mengindikasikan skema baru subsidi akan mengarah pada kombinasi bantuan langsung tunai (BLT) beserta skema yang sudah berjalan selama ini. Seiring waktu, keputusan yang ditunggu tak kunjung tiba. Dalam beberapa kesempatan, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Bahlil kerap kali menyebut skema baru subsidi energi masih diutak-atik dan hampir final. Belum ada kepastian kapan akan diputuskan dan diterapkan. (Yoga)

Pelaku Usaha Dorong Diskon Tarif Listrik PLN di Tahun Baru

HR1 02 Jan 2025 Kontan
Pelaku usaha berharap PT PLN (Persero) memperluas kebijakan diskon tarif listrik hingga 50% ke sektor industri, seperti yang telah diterapkan pada pelanggan rumah tangga dengan daya 2200 VA ke bawah selama Januari-Februari 2025. Diskon ini dinilai mampu menekan biaya operasional dan meningkatkan daya saing sektor industri, termasuk smelter dan perhotelan.

Haykal Hubeis, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), menekankan pentingnya diskon listrik bagi industri smelter, terutama yang berskala kecil, karena biaya listrik menyumbang lebih dari 10% terhadap total operasional. Ia juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada kuartal pertama 2025, yang dinilai mendukung daya saing sektor hilirisasi tambang.

Sementara itu, Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), berharap diskon listrik dapat menjadi stimulus bagi industri perhotelan yang sedang lesu. Ia mencatat bahwa biaya listrik menyumbang 15%-20% dari total operasional hotel. Maulana juga mengusulkan kebijakan serupa dengan pembebasan biaya abonemen yang pernah diberikan saat pandemi Covid-19 untuk membantu sektor perhotelan.

Diskon tarif listrik diharapkan mampu mendorong keberlanjutan dan efisiensi operasional di berbagai sektor industri strategis.

Skema Baru Subsidi BBM Masih di Persimpangan Jalan

HR1 02 Jan 2025 Bisnis Indonesia
Kebijakan subsidi BBM di Indonesia masih belum menemukan kejelasan meski sempat direncanakan untuk berubah pada 2025. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian khusus terhadap subsidi yang dinilai belum tepat sasaran, dengan membentuk tim yang dipimpin oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk mematangkan skema baru. Namun, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan bahwa implementasi skema subsidi baru masih menunggu arahan presiden.

Skema campuran yang direncanakan, yaitu kombinasi antara bantuan langsung tunai (BLT) dan subsidi barang, dinilai lebih tepat sasaran. Menurut Yusuf Rendy Manilet dari CORE, kebijakan ini dapat mengurangi beban fiskal negara sekaligus melindungi daya beli masyarakat, terutama melalui subsidi langsung untuk transportasi publik dan UMKM. Meski demikian, tantangan besar tetap ada, termasuk risiko inflasi, dampak pada kelas menengah bawah, dan efektivitas nilai BLT untuk mengimbangi kenaikan harga BBM.

Sementara itu, Fabby Tumiwa dari IESR mengingatkan bahwa perubahan skema subsidi BBM bisa memengaruhi daya beli masyarakat luas, terutama kelompok pengguna transportasi umum. Selain itu, peningkatan harga BBM berpotensi meningkatkan inflasi dan memukul sektor usaha strategis yang tidak masuk kategori penerima subsidi.

Keputusan terkait subsidi BBM menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal negara dan perlindungan daya beli masyarakat. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak ekonomi yang lebih luas, baik untuk masyarakat umum maupun sektor usaha, sebelum mengimplementasikan kebijakan ini.

Oleh-oleh Hashim Djojohadikusumo dari COP29 Azerbaijan

KT1 28 Nov 2024 Tempo
BAGI Fabby Tumiwa, pengumuman Ketua Delegasi Republik Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa Ke-29 (COP29) di Baku, Azerbaijan, Hashim Djojohadikusumo, ihwal perolehan pendanaan energi terbarukan senilai 1,2 miliar euro bukan hal mengejutkan. “Saya melihat pemerintah hanya mau pamer. Padahal itu perjanjian pinjaman untuk kelistrikan yang bisa dilakukan di Jakarta,” kata Fabby, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), pada Rabu, 27 November 2024. Penandatanganan perjanjian itu dilakukan PT PLN (Persero) dengan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW)—bank pembangunan dan investasi milik pemerintah Jerman. Kerja sama tersebut menyepakati pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) pumped storage dan transmisi yang menghubungkan ke pembangkit hijau.

Pada waktu yang sama, PLN juga meneken kerja sama dengan United Kingdom Export Finance, Sembcorp Utilities Pte Ltd, PT Transportasi Gas Indonesia, serta Global Energy Alliance for People and Planet. Lima penandatanganan proyek energi terbarukan bertajuk “Leading the Charge: Strategic Partnership to Catalyze Decarbonization” ini digelar di Paviliun Indonesia untuk COP29 di Blue Zone, Area E, Kompleks Stadion Olimpiade Baku, pada Rabu, 13 November 2024. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari target pemerintah yang termaktub dalam Dokumen Kebijakan dan Investasi (CIPP). Dokumen itu mensyaratkan bauran energi terbarukan mencapai 44 persen pada 2030. Pemerintah kemudian memasukkan dokumen itu ke proyek kemitraan global yang dinamai Kemitraan Transisi Energi yang Adil atau Just Energy Transition Partnership (JETP) dengan target pendanaan US$ 97,3 miliar.

Menurut Fabby, pemerintah baru berhasil merealisasi pendanaan sekitar US$ 20 miliar atau setara dengan Rp 300 triliun. Jadi masih dibutuhkan tambahan pendanaan untuk memenuhi target bauran energi terbarukan. Apalagi pemerintah meningkatkan target bauran energi terbarukan menjadi 51,6 persen pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. “Jadi kerja sama senilai 1,2 miliar euro itu bukan berasal dari agenda COP29, melainkan bagian untuk memenuhi target RUPTL.” Selain mempersoalkan klaim yang berlebihan itu, Fabby mempertanyakan komitmen pemerintah membangun 75 gigawatt pembangkit energi terbarukan dalam 15 tahun ke depan. Ambisi tersebut dinilai masih berupa angan-angan lantaran belum dimasukkan dalam Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional Kedua atau Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) yang akan submit pada awal tahun depan. Semestinya pemerintah segera memasukkannya ke Second NDC agar dapat diketahui berapa besaran emisi yang dapat ditekan hingga 2035. (Yetede)